Selasa 31 Aug 2010 19:00 WIB

Ismeth Tak Ajukan Banding, Jaksapun Mengikutinya

Rep: Indah Wulandari/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -Jaksa Penuntut Umum(JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dengan terdakwa Ismeth Abdullah ternyata bersikap sama dengan Ismeth.

JPU memutuskan untuk menerima putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan mantan Ketua Otoita Batam Ismeth Abdullah bersalah karena korupsi dan menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta. "Kita putuskan nggak banding," ujar koordinator tim JPU Rudi Margono,Selasa (31/8).

Rudi menjelaskan, ada beberapa pertimbangan sehingga JPU tidak mengajukan banding dalam perkara korupsi pengadaan mobil damkar di Otorita BatamTahun 2004-2005 ini. Pertama,ujarnya, karena putusan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta itudianggap KPK sudah sesuai dengan rasa keadilan, meski sebelumnya JPU mengajukan tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Pertimbangan kedua, karena faktor usia Ismeth sehingga JPU KPK merasa tak perlu mengajukan banding. "Karena terdakwa (Ismeth) sudah sepuh," ucap Rudi. Sedangkan pertimbangan ketiga, karena Ismeth tidak ikut menikmati hasil korupsi.

 

Atas keputusan JPU itu, pihak Ismeth Abdullah menghargainya. "Kami menghormati sikap JPU," ujar kuasa hukum Ismeth, Tumpal Halomoan Hutabarat. Namun, Tumpal juga menegaskan, keputusan Ismeth untuk tidak banding, bukan berarti secara formal menerima putusan Pengadilan Tipikor itu.

Ismeth,kata Tumpal, tetap tidak menerima vonis dari hakim Tipikor.Tumpal pun mengulangi alasan alasan kubu Ismeth untuk tidak banding. "JPU juga mengakui kalau Pak Ismeth tidak menikmati kickback dari kebijakan yangdiduga salah itu. Tapi kan di persidangan dikesampingkan. Kalau banding dikesampingkan lagi kan malah rugi kalau banding," tandas Tumpal.

Seperti diketahui, Senin (23/8) pekan lalu Ismeth Abdullah divonis bersalahkarena korupsi oleh Pengadilan Tipikor. Majelis hakim yang diketuai TjokordaRai Suamba menyatakan bahwa Ismeth bersalah karena terbukti menyalahgunakan kewenangan sesuai dakwaan subsidair yang diajukan JPU KPK.

Namun demikian majelis juga menyatakan Ismeth tidak memperkaya diri.Karenanya, Ismeth dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dengan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diganjar dengan hukuman dua tahunpenjara plus denda Rp 100 juta.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement