REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri melarang anggota kepolisian untuk menerima parsel dari luar institusi. Bagi anggota yang membandel akan dikenakan sangsi pelanggaran kode etik dan disiplin.
Menurut Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, aturan mengenai parsel tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya. "Aturannya sama seperti yang lalu-lalu. Kalau sudah ada edaran akan dikembalikan (parselnya). Sangsi akan kena teguran dan administrasi," ujar Marwoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/8).
Marwoto mengungkapkan aturan tersebut diperuntukkan bagi seluruh anggota Polri baik di pusat mau pun daerah. Menurutnya, anggota setingkat perwira madya hingga perwira tinggi sampai dengan brigadir harus menaati peraturan tersebut.
Meski demikian, Marwoto menggarisbawahi tidak ada sangsi jika anggota menerima parsel atau hadiah lebaran dari atasan. Menurutnya, mungkin saja hadiah tersebut berasal dari sisa hasil usaha (SHU) koperasi atau dari atasan langsung.