REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intens menyidik kasus dugaan suap dengan tersangka Ary Muladi. Kali ini, Eddy Sumarsono dan pegawai sipil Polda Jatim, Sigit Winarso, yang diperiksa.
''Eddy dan Sigit diperiksa sebagai saksi untuk pertama kalinya bagi tersangka Ary Muladi,'' ungkap juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Senin (30/8).
Johan memaparkan, pasal yang disangkakan kepada Ary Muladi adalah Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jenis tindak pidana yang terkait dengan Pasal 21 UU tersebut adalah merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi, yang juga menjerat Anggodo Widjojo. Anggodo merupakan adik dari Anggoro Widjojo, buronan KPK terkait kasus tindak pidana korupsi PT Masaro terkait dengan penyediaan Sarana Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
Eddy yang mengenakan baju koko dan peci hitam mengaku diperiksa sekitar dua jam oleh penyidik sejak pukul 10.00 WIB. ''Saya diperiksa sebagai saksi tersangka Ary Muladi. Tidak ada keterangan yang baru. Semua sudah saya sampaikan dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu,'' jelasnya usai diperiksa di gedung KPK.
Saat dimintai tanggapan tentang pencatutan namanya sebagai makelar kasus di Kejaksaan Agung dalam nota pembelaan Anggodo Widjojo, Eddy bersikap wajar. Artinya, yang bersangkutan juga wajib membuktikan apa yang disampaikan. Menurutnya, kualifikasi tudingan makelar kasus tidak terbukti, tidak terpenuhi, dari dakwaan, dari tuntutan dari fakta persidangan.
''Yang jelas-jelas saya saja membawa Antasari Azhar ke Singapura (menemui Anggoro) tidak terbukti tudingan markus itu, karena tidak ada sepeser pun saya terima,'' tepis Eddy.