Senin 30 Aug 2010 07:52 WIB

Khawatir Hukuman Ditambah, Ismeth Abdullah tak Ajukan Banding

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Ismeth Abdullah
Foto: Edwin/Republika
Ismeth Abdullah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, tak mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Ia dinyatakan bersalah karena korupsi pengadaan damkar di Otorita Batam (OB) tahun 2004-2005.

Menurut pengacara Ismeth, Tumpal Halomoan Hutabarat, kliennya tetap tidak mau mengakui dan menerima putusan yang dijatuhkan pada Senin (23/8) lalu itu. "Prinsipnya Pak Ismeth tetap tidak terima dengan putusan itu," ucap Tumpal, Ahad (28/8).

Alasannya, karena banyak fakta persidangan yang sebenarnya menguntungkan Ismeth ternyata dikesampingkan majelis. Yang menguatkan peran Ismeth, jelas Tumpal, hanya pengakuan Danial M Yunus (Kepala Biro Umum Deputi Administrasi dan Perencanaan OB). Sementara pengakuan Prijanto (Deputi di OB) dan Nur Setiajid (pimpro damkar 2005) justru bertolak belakang.

Atas banyak pertimbangan, tim penasehat hukum menyarankan untuk tidak banding. "Kalau di tingkat pertama saja fakta-faktanya dikesampingkan, yang kita khawatirkan akan terulang juga di tingkat banding. Pengalaman yang sudah-sudah, biasanya kalau banding atas putusan Pengadilan Tipikor malah ditambah di tingkat banding," ucap Tumpal.

Tumpal juga mengatakan, Ismeth tengah menunggu sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Pasalnya, JPU mengaku pikir-pikir saat diberikesempatan majelis untuk menangapi putusan atas Ismeth. "Tidak banding itu bukan berarti menerima. Tetapi kalau penuntut umum (JaksaKPK) mengajukan banding, ya kita ladeni. Karena faktanya, dibanding putusan kasus damkar lainnya putusan Pak Ismeth kan paling ringan. Jadi kita tunggu JPU saja," sambung Tumpal.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement