REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--DPR membantah isu yang menerpa dirinya. DPR mengaku tak menerima suap saat pembahasan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Alasannya, pembahasan RUU itu dilakukan bersama-sama dengan pemerintah.
Ketua Panja RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Edison Betaubun, mengatakan itu sebagai tangkisan atas isu yang mengatakan kalau DPR ingin kewenangan PPATK dan KPK dikebiri dalam undang-undang ini nantinya. ‘’Itu tidak benar, semua pembahasan berjalan lancar dan formal antara pemerintah dan DPR,’’ sambung dia, Jumat (27/8), di gedung DPR.
Edison membantah pula rumor yang mengatakan tim perumus RUU ini menerima sejumlah uang tertentu. Edison menegaskan itu tidak benar. ‘’Dalam pembahasan RUU keputusan diambil bersama. Kami tekankan keputusan RUU tidak cuma diambil anggota dewan tapi bersama-sama pemerintah,’’ kata dia lagi. Tidak mungkin anggota dewan bisa disuap, tanpa menyuap pula pihak pemerintah.
Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional, Ahmad Ramli, menambahkan saat ini RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah masuk pembahasan akhir. Tinggal sedikit lagi pasal yang harus dibahas. Itu pun, ujarnya, bersifat redaksional saja.
Ahmad menolak bila dikatakan RUU ini mempersempit wewenang KPK. ‘’Itu tidak betul,’’ kata dia. RUU ini memuat kesepakatan kalau penyidik tindak pidana asal adalah BNN, Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Pembahasan mengenai RUU ini kembali berlanjut di DPR siang ini.