REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Isu tak sedap menerpa Panja RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau yang kerap disebut RUU Pidana Pencucian Uang. Disinyalir ada uang Rp 5 miliar mengalir ke kocek oknum sejumlah anggota DPR yang membidangi RUU itu.
KPK pun meminta pihak yang menyebarkan isu tersebut menyertakan bukti valid dan melaporkan kepada lembaga hukum. ''Soal itu saya belum dapat laporan. Tentu KPK tidak bekerja berdasarkan rumor dan tidak gampang main tuduh. Paling tidak kita harus ada petunjuk awal sehingga bisa dilakukan proses penyelidikan,'' ujar juru bicara KPK, johan Budi SP, di Jakarta, Jumat (27/8).
Johan berharap, isu ini segera ditindaklanjuti dengan mengajukan bukti-bukti kuat. Sampai hari ini, lanjutnya, belum ada informasi yang diterima KPK. ''Kalau ada yang tahu dan cukup valid dan tidak asal tuduh segera lapor,'' tegasnya.
Sebelumnya, pembahasan RUU tersebut mandeg di tingkat Tim Perumus. Sejumlah fraksi yaitu PDIP, Partai Golkar, Hanura, dan PPP, disebut-sebut menolak KPK diberi kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Mereka disebut-sebut ingin mengubah yang sudah ditetapkan Panja.
Maka, isu suap pun santer terdengar. Konon, sejumlah oknum menerima aliran dana total Rp 5 miliar dari sebuah lembaga besar. Uang sebesar itu disebut-sebut hanya uang muka agar DPR tidak meloloskan kewenangan penanganan pidana pencucian uang kepada KPK.