Sabtu 28 Aug 2010 00:44 WIB

MA: Pemred Playboy Bersalah dan Harus Dihukum 2 Tahun Penjara

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Endro Yuwanto
Pemred Majalah Playboy Erwin Arnada
Pemred Majalah Playboy Erwin Arnada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa Pemimpin Redaksi (Pemred) Majalah Playboy, Erwin Arnada, terbukti bersalah melanggar pasal kesusilaan. Hukuman dua tahun untuknya seharusnya sudah bisa langsung dieksekusi.

"Terdakwa terbukti sebagaimana diatur dalam pasal 282 ayat 3 KUHP, membatalkan keputusan pengadilan tinggi, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Hakim Agung Mansyur Kartayasa, saat membacakan salinan keputusan kasasi perkara Erwin Arnada yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahun lalu, di kantornya, Jumat (27/08).

Dalam putusan itu disebutkan bahwa putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta telah salah dalam pertimbangan hukumnya.

Pada persidangan di tingkat pertama (pengadilan negeri) yang kemudian dikuatkan pada pengadilan tingkat kedua (pengadilan tinggi), diputuskan bahwa dakwaan JPU tidak dapat diterima. Sebab isi dakwaan berdasarkan pasal-pasal di KUHP tentang kesusilaan. Menurut hakim yang menyelenggarakan sidang ketika itu, seharusnya untuk kasus Majalah Playboy, peraturan perundangan yang digunakan adalah Undang Undang (UU) No 40/1999 tentang Pers.

Berdasarkan keputusan itu, JPU kemudian mengajukan kasasi ke MA dengan dasar pertimbangan bahwa UU tentang Pers itu tidak mengatur tentang delik penyebaran tulisan atau gambar yang melanggar kesusilaan. Peraturan tersebut hanya fokus pada pemberitaan yang berhubungan dengan peristiwa. UU No 40/1999 ini juga memang tidak mengatur tentang kesusilaan karena sudah diatur dalam perundangan yang lain. "Agar tidak tumpang tindih UU ini tidak mengatur hal yang sudah diatur perundangan lainnya," jelas Mansyur yang dalam putusan kasasi tertanggal 29 Juli 2009 itu menjadi Ketua Majelis Hakimnya.

Melihat dan menganalisa pertimbangan JPU itu dalam kasasinya, Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk mengabulkan kasasi dan membatalkan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Terdakwa Erwin Arnada selaku Pemred Majalah Playboy juga diganjar hukuman dua tahun penjara. Sebab memiliki peran sangat penting dalam memipin rapat, memilih menentukan artikel dan foto dalam majalah playboy, mengarahkan fotografer dalam melakukan pemotretan, dan menentukan model.

Dengan keputusan ini, Mansyur menegaskan, proses eksekusi sudah bisa dilaksanakan. Kalaupun pihak Erwin akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), maka proses itu tetap tidak bisa menunda hukuman dua tahun yang sudah dijatuhkan. ''Hal itu sudah sesuai dengan mekanisme dalam sistem yang sudah baku," tegas Mansyur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement