Jumat 27 Aug 2010 00:44 WIB

Kewenangan Sidik Pencucian Uang akan Mudahkan KPK

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kewenangan menyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU) memudahkan tugas KPK. Rancangan Undang-Undang TPPU yang saat ini masih diperdebatkan di DPR diharapkan menjadi agenda pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah mengungkapkan, KPK telah banyak menemukan kasus pidana pencucian uang selama mengusut pidana korupsi. Namun, kasus itu tidak bisa ditangani karena tidak memiliki kewenangan. Meski enggan menyebut contoh kasusnya, dia memastikan hal itu akan banyak membantu pengembalian uang negara.

"Minimal, terhadap pidana pencucian uang, sekalian penyelidikan dan penyidikan KPK, jadi lebih efisien," ujar Chandra, Kamis (26/8).

Hingga kini, tercatat empat fraksi di DPR, yaitu PDIP, Hanura, Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), masih menolak memberi kewenangan KPK menyidik kasus pencucian uang (money laundering) yang pidana asalnya dari korupsi. "Apapun yang diputuskan DPR itu kewenangan DPR. Tetapi itu mencerminkan posisi DPR terhadap pemberantasan korupsi," jelas Chandra.

Menurut Chandra, kewenangan mengusut pidana pencucian uang seharusnya tidak hanya ditujukan ke KPK. Namun, lembaga lain yang memang sudah menangani pidana asalnya seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengusut kasus narkotika. "Kenapa mesti diperiksa oleh lembaga lain yang tidak berwenang, itu kan boros. Kecuali kalau memang ingin melakukan pemborosan," tegasnya.

Lima fraksi yang mendukung KPK memiliki kewenangan membongkar kasus pencucian uang, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Chandra menyebut, semestinya tidak ada alasan menolak memberi kewenangan KPK mengusut pencucian uang. "Itu memenuhi asas peradilan biaya cepat, murah, dan ringan. Jadi permasalahannya di mana? Tidak ada masalah kan?" katanya.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPK Haryono Umar menambahkan, pidana korupsi lebih sering berujung pada pidana pencucian uang. Jika KPK diberi wewenang menelusuri money laundering, hal itu akan sangat membantu memberangus pelarian uang hasil korupsi. "Ini memang belum selesai, tapi kan bagus karena korupsi larinya ke masalah pencucian uang," jelas Haryono di Kantor KPK.

Sementara itu, Ketua Transparency International Indonesia (TII), Todung Mulya Lubis, menyatakan, KPK harus diberi kewenangan penyidikan tindak pencucian uang. ''Saya tidak melihat logikanya KPK tidak boleh melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus pencucian uang. Jadi saya melihat DPR mau mengkerdilkan kewenangan KPK,'' jelasnya.

Menurut Todung,jika kewenangan itu dimiliki KPK, maka akan menjadi hal yang luar biasa. Pasalnya, sebut Todung, akan menjadi hal yang serius karena KPK tidak bisa mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement