Kamis 26 Aug 2010 03:01 WIB

Pekan Ini, Berkas Revaldo Masuk ke Kejaksaan

Rep: Esthi Maharani/ Red: Endro Yuwanto
Revaldo
Revaldo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Berkas kasus, Revaldo yang tersangkut kasus narkoba jenis shabu akan dilimpahkan ke kejaksaan. Kasat Narkoba Jakarta Barat, Kompol Kristian Siagian mengatakan, berkasnya sudah P21 (lengkap).

''Akhir minggu ini akan dilimpahkan ke kejaksaan,'' kata Kristian saat ditemui pada Rabu, (24/8).

Artis bernama lengkap Fifaldio Suria Permana ini ditangkap anggota satuan narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat pada 20 Juli 2010. Penangkapan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus amplop coklat berisi shabu dengan berat kotor 62 gram. Ada dua paket plastik kecil berisi shabu dengan berat kotor 0,53 gram. Selain itu, disita pula satu bong plastik, dua cangklong beling, satu sedotan plastik, dan satu kotak korek api berisi ganja.

Revaldo ditangkap bersama kedua temannya dalam mobil Suzuki Grand Vitara bernopol DD 78 SQ yang kebetulan dikendarainya. Ia diancam dengan pasal 112 ayat (2) subsider 111 ayat (1) lebih subsider 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Hukuman pidananya penjara minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Penangkapan ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, Revaldo juga pernah dibekuk polisi terkait kasus narkoba dalam penggerebekan di kontrakannya, Jalan Jati Padang baru Blok B Nomor 1, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada 10 April 2006. Ia ditangkap atas kepemilikan shabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan lima butir pil ekstasi. Revaldo divonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement