Kamis 26 Aug 2010 01:27 WIB

Dua Perkara Susno Disidangkan Sekaligus

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Susno Duadji
Foto: Edwin/Republika
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sidang dua perkara yang menjerat mantan kabareskrim, Komjenpol Susno Duadji, akan disatukan. Hal ini menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, untuk efisiensi proses peradilan.

''Informasi dari penuntut umum, untuk efisiensi rencananya memang akan disatukan tuntutannya (dipersidangan),'' kata Yusuf di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/8).

Menurut Yusuf, tak ada perundangan yang melarang penyatuan dua perkara berbeda dalam satu sidang dengan terdakwa yang sama. Hal tersebut ujarnya bahkan bisa membuat sidang lebih praktis. ''Ini juga untuk mendukung peradilan yang cepat, tepat dan murah,'' dalihnya.

Yusuf mengatakan, dakwaan untuk kedua perkara sifatnya kumulatif. Artinya Susno harus menjalani hukuman atas masing-masing perkara kalau terbukti bersalah. Susno ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Yang pertama adalah kasus dugaan praktik Mafia hukum dalam perkara sengketa kepemilikan PT Salma Arowana Lestari, Riau, tahun 2008. Susno diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kabareskrim untuk memanipulasi perkara tersebut.

Perkara lain yang Susno diduga terlibat di dalamnya adalah kasus dugaan penyelewengan dana hibah dari Provinsi Jawa Barat kepada Polda Jawa Barat untuk pengamanan pilkada gubernur, juga di tahun 2008. Saat itu, Susno yang menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat diduga turut serta menyelewengkan sebagian dari dana hibah tersebut.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement