REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan pimpinan KPK untuk membicarakan tentang remisi dan grasi yang diberikan kepada sejumlah koruptor
"Saya sudah bicara dengan Pak Chandra," kata Patrialis, usai mengikuti sidang uji materi Undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.
Bahkan Patrialis pada Selasa (24/8) juga berencana bertemu dengan salah satu pimpinan KPK Chandra Hamzah. "Saya berencana bertemu Pak Chandra, tapi karena harus sidang kabinet, tidak bisa," katanya.
Hal ini diungkapkan Patrialis setelah adanya tanggapan atas grasi dan remisi serta pembebasan bersyarat yang diberikan kepada beberapa koruptor yang dianggap bertentangan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Koruptor tersebut diantaranya mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais yang mendapat grasi tiga tahun dan remisi yang diberikan kepada mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan.
Tentang pemberian grasi kepada Syaukani, Patrialis mengatakan berdasarkan konvensi hukum internasional justru itu jadi panutan. "Kalau orang sakit harus diberikan grasi. Itu harus ada perdebatan yang panjang. Bagaimana orang sakit ditahan terus, tidak diampuni, dia sudah tidak bisa berbuat apa-apa, nanti melanggar HAM," katanya.
Ketika ditanya bahwa tindakannya bertentangan dengan masyarakat, Patrialis menjawab "Masyarakat yang mana dulu, orang kan gampang mengklaim masyarakat. Masyarakat yang setuju juga banyak."