Rabu 25 Aug 2010 02:35 WIB

Mau Naik Pangkat, Jaksa Harus Lapor Kekayaan

Rep: Fitriyan Zamzani/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Walaupun membantah banyak jaksa yang tak melaporkan kekayaannya, Kejaksaan Agung menyatakan akan meminimalisasi kemungkinan para jaksa tak melapor kekayaan. Salah satu caranya, adalah para jaksa harus melampirkan laporan kekayaan bila hendak naik pangkat atau dipromosikan.

"Jadi sesuai dengan perintah dari pimpinan (Jaksa Agung), harus dilampirkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara), jika ingin naik pangkat dan dipromosikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap di Kejaksaan Agung, Selasa (24/8).

Selain itu, untuk menggencarkan pelaporan kekayaan oleh jaksa, menurut Babul, Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung sudah menginstruksikan kepada jaksa-jaksa di daerah untuk mengisi formulir LHKPN.

Dengan dua kebijakan ini, kata Babul, diharapkan tahun 2010 ini sudah 98 persen jaksa yang melaporkan kekayaan. Menurut dia, dari pendataan Kejaksaan Agung, sejauh ini baru 81 persen jaksa yang melaporkan kekayaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement