REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terdakwa kasus penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo, dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (24/8), menyampaikan pledoi berjudul 'Peranan Makelar Kasus di KPK'. Pledoi atau nota pembelaan setebal 219 halaman itu dibacakan bergantian oleh penasehat hukum Anggodo Widjojo di Pengadilan Khusus Tipikor, Jakarta.
OC Kaligis selaku penasehat hukum terdakwa, dalam pembacaan pledoi menyebutkan bahwa Anggodo hanyalah korban dari mafia kasus. Anggodo merasa tersudut oleh rekaman yang diperdengarkan KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggodo menilai dirinya menjadi bersalah tanpa proses pengadilan. Anggodo yang merupakan adik Anggoro Widjojo, juga buronan KPK, justru dianggap sebagai pelaku utama makelar kasus di KPK.
Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkesimpulan bahwa Anggodo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Anggodo didakwa melakukan pemufakatan dengan Ary Muladi untuk menyuap pimpinan dan penyidik KPK sejumlah Rp 5,150 miliar. Terdakwa kasus penyuapan ini dijerat pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah tindakan penyuapan secara sengaja kepada pimpinan KPK yang dilakukan terdakwa membawa citra buruk bagi hukum Indonesia. Selain itu tidak terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Pertimbangan yang memberatkan lainnya bahwa terdakwa tidak mau memberi keterangan di persidangan. Sedangkan pertimbangan yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan.