Kamis 19 Aug 2010 23:29 WIB

MK Tolak Permohonan Putusan Sela Susno Duadji

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Sidang uji materi di MK
Foto: Edwin/Republika
Sidang uji materi di MK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan putusan sela yang dimohonkan oleh Susno Duadji terkait sidang uji materi Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. ''Permohonan provisi (putusan sela) kami tolak,'' ujar Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD, dalam persidangan di ruang sidang pleno MK, di Jakarta, Kamis (19/8).

Menurutnya, putusan sela yang dimohonkan tidak terkait dengan pokok permohonan. Selain itu, kalaupun pokok permohonan nantinya dikabulkan, tidak berarti proses penyidikan yang sudah dilakukan itu berhenti sebab materinya berbeda.

Hal yang sama, kata Mahfud, juga terjadi pada uji materi yang diajukan oleh mantan menteri kehakiman dan hak asasi manusia, Yusril Ihza Mahendra, tentang keabsahan jabatan Jaksa Agung. Putusan sela dalam kasus itu juga ditolak oleh Majelis Hakim MK. ''Karena seumpama benar tidak sah (jabatan Jaksa Agung), tidak ada kaitannya dengan kasus konkret yang dialami dengan Pak Yusril,'' katanya.

Kalaupun ada kaitannya, putusan untuk menghentikan sebuah proses penyidikan tidak dilakukan oleh MK. Melainkan forum hukum yang lain. Pertimbangan lain dari majelis hakim menolak provisi Susno Duadji, karena putusan MK bersifat menyeluruh ke setiap penjuru Indonesia. Sehingga terhadap kasus yang mirip atau sama juga akan diperlakukan sama. ''Jika provisi itu dikabulkan maka semua yang seperti Pak Susno harus dihentikan,'' ujar Mahfud.

Hal ini tentu saja tidak bisa dilakukan oleh MK. Majelis hakim hanya akan mempertimbangkan keadaan Susno dalam mempertimbangkan putusan akhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement