REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mulai hari ini, Senin (16/8), Kementerian Kominfo membuka posko pengaduan pemblokiran konten pornografi. Masyarakat dapat melaporkan pengaduannya ke posko pengaduan tersebut dengan menghubungi nomor khusus hotline di 3899.7800.
"Masyarakat umum dapat menghubungi nomor tersebut untuk menyampaikan pengaduannya atau dapat juga mendatangi secara langsung ke posko tersebut," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Gatot S Dewa Broto, di Jakarta, Senin (16/8).
Gatot mengungkapkan, posko pengaduan tersebut selama ini lebih dikenal sebagai Contact Centre Ditjen Aplikasi Telematika pada jam 09.00 sampai 14.00 WIB. Posko ini berlokasi di Lantai 2 gedung depan kantor Kementerian Kominfo.
Gatot juga menyampaikan kepada mereka yang ingin menyampaikan pengaduan, laporan dan informasi terkait dengan pemblokiran konten pornografi, bisa menempuh jalan lain. Pasalnya, Kementerian Kominfo juga mengimbau masyarakat umum untuk menyampaiakan pengaduannya dengan megirimkan email ke alamat email: [email protected]. "Pembukaan posko tersebut adalah untuk melnggantikan kontak pengaduan darurat yang sebelum ini dibuka melalui nomer HP: 0811898503 dan Email: [email protected]," terang Gatot.
Adapun pembukaan posko pengaduan Konten Pornografi sejalan dengan pernyataan Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 10 Agustus 2010 lalu saat bertatap muka dengan wartawan. Dalam jumpa persnya di Kementerian Kominfo, ia mengatakan, bahwa Kementerian Kominfo akan segera membuka posko pengaduan pemblokiran konten pornografi.