REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Masalah keberadaan rekaman percakapan antara Deputi Penindakan KPK, Ade Rahadja, dengan Ary Muladi mencuat lagi di persidangan Anggodo Widjojo. Hakim pun menyatakan rekaman berupa call data record (CDR) belum diterima.
Padahal Mabes Polri sebelumnya sudah mengklaim telah menyerahkan CDR itu kepada pengadilan. ''Sampai sekarang tidak ada, dan majelis tidak bisa menerima barang bukti di luar persidangan,'' ungkap hakim ketua Tjokorda Rai Suamba di Pengadilan Tipikor, di Jakarta, Senin (16/8).
Tjokorda pun kemudian mempertanyakan keberadaan barang bukti tersebut ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ternyata JPU belum menerima tanggapan dari Mabes Polri mengenai barang bukti yang diklaim dimiliki Polri itu. ''Kami juga sampai saat ini belum menerima jawaban dari Mabes Polri,'' jelas jaksa Suwarji.
Rekaman Ade Rahardja dan Ary Muladi ini pertama kali diminta oleh pengacara Anggodo, OC Kaligis. Dia menilai rekaman itu penting dihadirkan dalam sidang karena dapat membuktikan adanya hubungan antara Ade Rahardja dan Ary Muladi