REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Pengusaha asal Surabaya, Anggodo Widjojo, dituntut hukuman penjara enam tahun. Adik bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
''Terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,'' kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Supriatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (16/8).
Selain itu, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. JPU menilai, Anggodo terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan dakwaan primer dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anggodo, sebut Anang, telah membuat citra penegakan hukum di Indonesia menjadi buruk. Anggodo juga terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. ''Terdakwa juga mempersulit jalannya persidangan dan tidak mengakui perbuatannya,'' ujar Anang.
Anggodo didakwa telah melakukan pemufakatan jahat dengan Ary Muladi untuk menyuap penyidik dan pimpinan KPK dalam perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo. Anggodo dan pengacaranya akan membacakan nota pembelaannya pada Selasa depan (24/8). Sidang tersebut bakal dipimpin hakim ketua Tjokorda Rai Suamba.