REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU--Tim dari Inspektrorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (13/8), melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Klas II B di Kabupaten Kampar, Riau, untuk mengusut dugaan pemerasan terhadap terpidana Bulyan Royan. "Saya baru mengetahui pagi ini bahwa tim dari Inspektorat tiba di Riau dan langsung ke LP Bangkinang," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau Bambang Irawan di Pekanbaru, Jumat.
Sebelumnya, terpidana kasus korupsi pengadaan kapal patroli Departemen Perhubungan, Bulyan Royan, mengaku diperas oleh oknum di LP dengan harus menyetor uang totalnya mencapai Rp110 juta. Menurut Bambang, pihaknya tidak mengetahui rencana kedatangan tim Inspektorat sebelumnya.
Padahal, tim bentukan Kanwil Kemenkumham Riau awalnya juga berencana untuk melakukan penyelidikan ke LP Bangkinang pada Jumat ini. "Terpaksa rencana kita batalkan," ujarnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Menkumham Riau, Windarso, mengatakan inspeksi tim dari Inspektorat ke LP Bangkinang tanpa ada pendampingan dari personel di Riau. "Kami sudah tawarkan, tapi mereka menolak katanya belum perlu," kata Windarso.
Menurut dia, alasan tim tidak mau ditemani karena ingin menjaga obyektivitas dan netralitas dalam proses penyelidikan kasus itu. "Supaya netral, mereka langsung ke sasaran "tembak". Bahkan, saya belum jumpa mereka," ujarnya.
Berdasarkan hasil keterangan Bulyan yang dihimpun tim Kanwil Kemenkumham Riau, jumlah uang yang diberikan Bulyan kepada oknum internal LP setempat totalnya mencapai Rp110 juta. Bulyan mengaku bahwa permintaan uang dari oknum tersebut dilakukan sebelum dirinya pindah dari LP Cipinang, Jakarta Timur, ke LP Klas IIB Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Tujuan pemberian uang itu karena Bulyan dijanjikan akan dibuatkan ruangan khusus untuk dirinya di LP Bangkinang. Namun, sampai kini ruangan yang dijanjikan belum juga ada.