Jumat 13 Aug 2010 00:18 WIB

Bagir Manan: Jaksa Agung Berhenti Saat Usia Pensiun atau Bareng Kabinet

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Uji materi di MK, ilustrasi
Foto: Edwin/Republika
Uji materi di MK, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan ketua mahkamah agung, Bagir Manan, menilai ada dua dasar berhentinya jaksa agung. Hal ini diungkapkannya sebagai ahli dalam sidang uji materi Undang Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (12/08).

''Jabatan jaksa agung bukan jabatan seumur hidup jadi akan berakhir,'' ujar Bagir dihadapan Majelis Hakim MK. Menurutnya ada dua cara pandang terhadap masa jabatan jaksa agung itu.

Pertama, dilihat dari sisi jaksa agung sebagai jaksa yang tunduk pada kaidah administrasi negara. Atau dengan kata lain jaksa sebagai pegawai pemerintahan yang tunduk pada UU Kepegawaian. Kedua, melihat posisi jaksa agung dalam kedudukan politik yang terikat dengan kabinet yang dibentuk oleh presiden.

Bagi Bagir, ketika menempatkan jaksa agung sebagai jaksa dari sisi kepegawaian maka saat pemangku jabatan itu mencapai umur 62 tahun, dia harus pensiun. ''Jaksa agung sebagai jaksa wajib pensiun pada usia 62 tahun,'' katanya.

Guru besar hukum tata negara itu kemudian memberikan analogi tentang pensiunnya Hakim Agung. Di Mahkamah Agung, meskipun masa jabatan hakim agung yang berdasarkan keputusan presiden masih berjalan. Tapi jika sudah mencapai masa pensiun, maka hakim tersebut sudah tidak bisa memutuskan perkara lagi.

Lalu jika menganggap bahwa jaksa agung sebagai bagian atau anggota kabinet. Maka Bagir menegaskan, jaksa teresbut harus berhenti bersama dengan anggota kabinet yang lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement