REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Data rekaman percakapan antara tersangka kasus percobaan penyuapan, Ary Muladi dengan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Rahardja mulai terkuak.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, menegaskan bahwa data komunikasi yang disebut-sebut sebanyak 64 kali antara kedua orang tersebut bukan rekaman. Data tersebut pun, disebutnya, akan diserahkan dalam pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
Menurut Ito, data tersebut akan diserahkan pada Rabu (11/8) ini ke pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta. ''Itu bukan rekaman, bentuknya CDR. Jadi hari ini kita akan serahkan,'' ujar Ito saat dicegat wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/8).
Selain itu, Ito menegaskan data tersebut hanya berisi nomor saja. Yakni nomor Ade Rahardja dan nomor Ary Muladi. Ito pun menyatakan, Polri masih akan melihat relevensi apakah data tersebut dapat digunakan sebagai bukti atau tidak. Menurutnya, jika terdapat komunikasi berupa telepon dari seseorang kepada orang lain itu diperbolehkan