REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Partai Demokrat memastikan memasukkan materi penyederhanaan jumlah partai politik dalam paket revisi undang-undang politik. Salah satu materi yang akan diajukan Partai Demokrat adalah kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) hingga lima persen.
''Itu tentu akan kita masukan dalam materi paket revisi undang-undang politik,'' kata Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/8).
Anas menjelaskan, alasan partainya setuju atas ide penyederhanaan jumlah partai politik berdasarkan fakta sistem pemerintahan presidensil tidak cocok dengan sistem partai politik yang terlalu plural. Sistem presidensil, kata Anas, akan efektif jika bertemu dengan sistem partai yang sederhana.
Demokrasi yang baik, lanjut Anas, tidak diukur melalui sedikit atau banyaknya partai yang ada. Namun, lanjut Anas, demokrasi yang baik ditentukan oleh bagaimana partai dapat berfungsi dengan baik sebagai alat perjuangan politik.
Anas menambahkan, menaikkan jumlah PT hanyalah salah satu cara menyederhanakan jumlah partai politik. Jika proses penyederhanaannya ingin lebih cepat lagi, Anas menyarankan, ukuran daerah pemilihan (dapil) diperkecil. Jika dalam Pemilu 2004 ukuran dapil adalah tiga sampai 12 kursi untuk DPR, dan meningkat jadi tiga sampai 10 kursi di Pemilu 2009, dia menyarankan, di Pemilu 2014 ukuran dapil menjadi tiga sampai delapan kursi untuk tingkat DPR.