Selasa 10 Aug 2010 22:43 WIB

Rekaman Tak Diputar, Pengacara Anggodo Walkout

Rep: Indah Wulandari/ Red: Siwi Tri Puji B
Anggodo Widjojo
Foto: Republika
Anggodo Widjojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Bukti rekaman percakapan Ade Rahardja-Ary Muladi untuk ketiga kalinya batal diputar di persidangan terdakwa Anggodo Widjojo. Para pengacara Anggodo pun melakukan walkout dari ruangan sidang.

Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba di Pengadilan Tipikor, Selasa (10/8) mengatakan, jika rekaman tersebut tidak bisa dihadirkan dalam persidangan, maka rekaman Anggodo dengan sejumlah orang yang diputar di Mahkamah Konstitusi juga tidak akan diputar di Pengadilan Tipikor. "Jika rekaman itu tidak dihadirkan, maka rekaman yang diajukan penuntut umum sebagaimana yang diputar di MK, itupun tidak akan majelis putar dalam persidangan," jelasnya.

Mendengar pernyataan hakim, tim pengacara Anggodo Widjojo melancarkan aksi walkout dari persidangan.

"Kami melihat tiga hakim Tipikor maka kami penuh hormat akan mendengarkan persidangan di luar sidang. Ini bentuk keberatan kami," kata pengacara OC Kaligis sembari menyalami majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Ia pun memilih duduk di kursi pengunjung sidang di belakang kursi terdakwa bersama empat orang pengacara Anggodo lainnya.

Namun, Kaligis menambahkan, tim pengacara akan kembali membela Anggodo saat pembacaan penuntutan. Sidang pun kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Rekaman Ade-Ary disebut-sebut sebagai bukti kunci apakah dana yang digelontorkan Anggodo sebesar Rp 5,1 miliar melalui Ary Muladi memang sampai atau tidak ke KPK. Pemberian uang ini dimaksudkan Anggodo untuk memuluskan kasus yang menjerat kakaknya yang menjadi bos PT Masaro Radiokom Anggodo Widjojo.

Ary Muladi yang semula membenarkan pernyataan Anggodo, belakangan membantah pernah menyerahkan uang ke pimpinan KPK, melalui Ade Rahardja. Ary pun mengaku tidak kenal dengan Ade, apalagi pimpinan KPK.

Dua pimpinan KPK sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Mabes Polri, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Penetapan ini berujung pada kontroversi hingga kini karena dibayangi isu kriminalisasi Pimpinan KPK.

Sebelumnya, keberadaan rekaman pembicaraan antara Ade dan Ari masih tidak jelas. Seorang penyidik kasus Bibit-Chandra, Kompol Parman menyatakan rekaman tidak ada. Sedangkan, Kapolri Bambang Hendarso Danuri menyatakan rekaman itu ada, tapi tidak bisa dibuka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement