Senin 09 Aug 2010 06:34 WIB

Kompolnas Ingin Kewenangan Memanggil Perwira Polri

Rep: A Syalabi Ichsan/ Red: Budi Raharjo
Adnan Pandi Praja
Adnan Pandi Praja

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak pemerintah memperbesar wewenang Kompolnas. Dalam konsep draft peraturan presiden (perpres) yang sedang disusun, anggota Kompolnas, Adnan Pandu Praja, mengaku telah mengusulkan agar Kompolnas diberi wewenang melakukan pemanggilan terhadap perwira Polri yang melakukan pelanggaran publik.

Adnan mengaku selama ini banyak aduan dari masyarakat yang tidak ditindaklanjuti oleh Polri. Dari Januari hingga Agustus 2010, Polri hanya mampu membuktikan 5 persen laporan masyarakat yang diberikan oleh Kompolnas. ''Selama ini kita hanya klarifikasi, tidak bisa memanggil. Kita ingin bisa memanggil,'' cetusnya saat dihubungi pada Ahad (8/8).

Selama ini, kewenangan Kompolnas hanya memberikan pertimbangan kebijakan saja. Keterbatasan kewenangan, menyulitkan lembaga tersebut mengambil langkah-langkah konkrit. Kompolnas, kata Adnan, semestinya diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap anggota polisi yang diduga melanggar hukum. ''Unsur eksternal sangat penting, mengingat banyaknya persoalan di Polri,'' katanya.

Untuk itu, kata Adnan, Kompolnas perlu diberi payung hukum setingkat Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yang turut mengatur soal Kompolnas. Maka dari itu, ungkapnya, pihaknya mengusulkan agar Peraturan Presiden yang akan diajukan untuk melakukan revisi undang-undang itu berisi soal kewenangan Kompolnas untuk melakukan pemanggilan.

Dengan revisi tersebut, Adnan mengharapkan, setiap keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti sehingga mendapat tanggapan akurat dalam penanganannya. Tidak hanya itu, Kompolnas juga meminta anggarannya terpisah dari Polri. Hal ini sejalan dengan usulan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selama ini, kata Adnan, anggaran operasional masih menyatu dengan anggaran Polri. Akibatnya, ada penilaian jika Kompolnas cenderung tidak bisa bersikap independen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement