Sabtu 07 Aug 2010 05:54 WIB

Polisi dan Kejagung Harus Usut Pemberi Suap Gayus

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepolisian dan Kejaksaan Agung harus mengusut pemberi suap terhadap Gayus Halomoan Tambunan terkait kasus mafia pajak dan bukan sekadar membicarakan masalah pengurangan hukuman terhadap Gayus Tambunan.

"Harusnya dari awal polisi dan Kejaksaan Agung sudah menyidik pemberi suap kepada Gayus. Bukan bicara soal pengurangan hukuman terhadap Gayus Tambunan," kata anggota Komisi III DPR dari PDIP Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat.

Apa yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung dengan membahas masalah pengurangan hukuman terhadap Gayus adalah bentuk pengalihan kasus atau untuk menutupi siapa pemberi suap. "Ada distorsi yang dilakukan oleh Polri, sekarang ramai lagi dan kadang-kadang senyap. Pengusutan terhadap pemberi suap itu yang lebih utama dari pada delik yang akan dikenakan kepada Gayus kalau kita bicara soal penyelamatan uang negara," kata Trimedya.

Oleh karena itu, Komisi III akan menanyakan kepada Kepolisian dan Kejaksaan Agung tentang siapa penyuap Gayus Tambunan. "Jangan sampai perusahaan-perusahaan besar dilindungi. Penyuapnya juga harus diusut. Disitulah peran dari Komisi III yang akan mempertanyakan, mengawal dan jangan sampai yang menerima (suap) saja yang kena, tapi pemberinya juga kena," kata anggota DPR dari dapil II Sumatera Utara itu.

Trimedya merasa prihatin dengan kinerja Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang sampai saat ini tidak menyentuh orang-orang yang diduga pemberi suap. "Yang membuat kita prihatin sejak kasus ini muncul adalah tidak disentuhnya orang-orang yang memberi suap. Apakah karena orang-orang yang memberikan itu orang kuat di negeri ini atau perusahaan-perusahaan besar bahkan asing. Kemudian apakah cuma GT saja? lalu bagaimana dengan atasannya?," kata Trimedya Panjaitan.

Saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang terdakwa AKP Sri Sumartini, Gayus Tambunan mengaku dirinya menerima uang dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) melalui Alif Kuncoro sebesar 500 ribu dolar AS untuk mengurus pajak PT KPC.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement