REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Polri berjanji akan menyerahkan rekaman antara Ary Muladi dan Ade Raharja ke pengadilan. Bukti rekaman itu mengemuka saat Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan dalam sebuah rapat di DPR bahwa ada bukti bahwa Ary Muladi dan Ade Raharja pernah berhubungan lewat telepon.
Bukti itulah yang turut mendorong Kejaksaan Agung menetapkan Bibit-Chandra sebagai tersangka penerima suap di KPK dari adik tersangka kasus korupsi, Anggodo Widjojo.
"Kita pasti serahkan lah. Kasusnya kan sudah lama. Rekaman itu kan waktu itu bukan merupakan bagian dari berkas. Karena ini sudah bukan bagian berkas, kalau kita menyimpan pada saat itu kan bisa digunakan pihak-pihak lain. Kalau bukan berkas kan buat apa disimpan. Dicek lagi. Sabar sajalah, ada prosesnya," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (6/8). ikh