REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Terdakwa kasus mafia hukum Gayus, AKP Sri Sumartini, menyanggah bahwa dirinya telah menerima uang senilai Rp 80 Juta dari Kompol Arafat. "Saya berani disumpah kalau saya tidak pernah menerima uang 80 juta di tempat parkir. atas nama siapapun saya berani disumpah,"ujar Sri di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/8).
Sebelumnya, Kompol Arafat menyatakan telah memberikan uang senilai Rp 80 Juta kepada AKP Sri Sumartini karena merasa tidak enak atas batalnya succes fee yang batal diberikan oleh Haposan. Uang tersebut, ungkapnya, bersumber dari dana hasil penyidikan kasus Antasari Azhar dan kasus Gayus.
Selain itu, Sri juga menyatakan Arafat sempat memberi arahan kepada dirinya untuk melakukan langkah-langkah terkait pengenaan pasal 372 KUHP terhadap Gayus Tambunan. "Mungkin lupa, tapi pak Arafat sempat mengarahkan untuk melakukan ini, itu terkait pasal 372,"ujar Sri.