Rabu 04 Aug 2010 07:26 WIB

Gayus Sebut Tiga Perusahaan Bakrie Ikut Memberi Dana

Rep: A Syalabi Ichsan/ Red: Arif Supriyono
Gayus Tambunan
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, menyebut ada lima perusahaan yang menjadi sumber aliran dana Rp 28 miliar. Tiga di antaranya berasal dari kelompok perusahaan Bakrie dan dua lainnya adalah konsultan pajak Roberto Santonius serta Mr Son dari PT Megah Citra Jaya Garmindo.

"Tiga perusahaan Bakrie, yaitu Kaltim Prima Coeal (KPC), Bumi Resources, dan Arutmin," ujar Gayus di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/8). Gayus ditanya majelis hakim siapa sebenarnya yang menjadi sumber aliran dana rekening senilai Rp 28 miliar yang menjadi miliknya.

Gayus mencontohkan telah mendapatkan uang senilai 500 ribu dolar AS dari PT KPC melalui Alif Kuncoro untuk melakukan pembebasan pajak yang tertahan selama lima tahun di kantor pajak  Gambir. Selain itu, ia menyebut Roberto Santonius sebagai pengalir dana senilai Rp 925 juta dan PT Megah Citra Jaya Garmindo yang mengalirkan dana senilai Rp 375 juta.

Anehnya, hingga saat ini Polri masih menyidik empat perusahaan selain perusahaan yang disebut Gayus tersebut. Empat perusahaan itu adalah:  PT SAT, PT DDJ, PT ET, dan PT RM. Dalam keterangan terakhir, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, mengatakan masih menetapkan pejabat perusahaan itu sebagai saksi.

Gayus juga menuding kuasa hukumnya, Haposan Hutagalung, sebagai penipu. Dalam agenda pemeriksaan saksi, Gayus mengatakan telah memberikan uang untuk memperlancar urusannya kepada Haposan bukan langsung kepada penyidik.

"Itu untuk membantu penyidik karena Haposan tidak mau berbicara dalam BAP," ujar Gayus dalam persidangan. Ia merasa ditipu oleh Haposan karena uang yang seharusnya diberikan kepada penyidik dan jaksa, tidak diberikan. Gayus tahu hal itu dalam berita acara pemeriksaan.

Dia mencontohkan Haposan pernah meminta uang Rp 20 miliar. Dengan rincian, 100 ribu dolar AS  agar tak ditahan, 20 ribu dolar AS untuk Haposan, 45 ribu dolar AS agar rumah tak disita, 35 r dolar AS agar tidak memblokir rekening Gayus di Bank Mandiri. Kemudian, 500 ribu dolar AS digunakan untuk mengatur penyidik, hakim, jaksa, dan untuk Haposan sendiri.

Gayus mengaku, bahwa terdapat peran penyidik Kompol Mochd Arafat Enanie dalam skenario pencucian uang yang dilakukan oleh Haposan. Arafat, ungkapnya, sempat berbicara lewat telepon dengan Haposan.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement