Rabu 04 Aug 2010 01:21 WIB

Komisi III DPR Pertanyakan Penanganan Kasus Pabrik Sawit PT DMP

Rep: Andri Saubani/ Red: Budi Raharjo
Kebun sawit, ilustrasi
Foto: Darmawan/Republika
Kebun sawit, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Interupsi anggota Komisi III DPR, Herman Hery, memecah kesunyian pemaparan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi atas kasus tindak pidana perkebunan yang dilakukan PT Deli Muda Perkasa (DMP).

Di kantor Polda Jambi, Senin (2/8), siang, Herman bersama rombongan Komisi III DPR,  menilai pemaparan yang dilakukan aparat Polda Jambi dinilai bak skenario sinetron ketimbang upaya penegakan hukum. ''Ini seperti skenario sinetron, kita sudah paham kasus ini jadi jangan ada yang ditutup-tutupi,'' tegas Herman.

Kepada Polda Jambi, Herman protes lantaran pemaparan panjang lebar aparatnya hanya berujung pada penetapan dan penahanan tersangka Manajer Operasional PT DMP, Bijaksana Perangin-angin. Adapun tersangka lain yang notabene bos PT DMP seperti Direktur Utama, Surya Darmadi, saat ini malah buron karena Polda Jambi tidak pernah menahan Surya. Tersangka lain yakni Direktur Jufendiawan juga tidak ditahan penyidik Polda Jambi.

Dengan suara lantang, Herman mendesak Kapolda Jambi, Brigjen Polisi Dadang Garhadi mencopot aparatnya yang diduga 'bermain' dalam kasus PT DMP. Dia curiga, adanya deal antara bawahan Dadang dengan bos-bos PT DMP sehingga yang saat ini disodorkan ke meja hijau baru Bijaksana yang hanya berstatus pegawai PT DMP.

Herman juga heran, mengapa kasus PT DMP baru belakangan gencar disidik Polda Jambi meski perusahaan tersebut telah mengolah kebun sawit tanpa izin sejak 2006. Kasus PT DMP bermula pada akhir 2006 ketika PT DMP mengakuisisi pabrik dan kebun PT Tunjuk Langit Sejahtera (TLS).

Jual-beli aset itu meliputi kebun seluas 14.000 hektare, tanah 697.196 meter persegi, bangunan pabrik, kantor, dan inventarisnya. Total nilai asetnnya Rp 72 miliar. Namun tanpa mengantongi izin satu pun, PT DMP ternyata mengoperasikan pabrik sawitnya. Kapasitas pabrik PT DMP mencapai 60 ton tandan sawit per jam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement