REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap bertekad meneruskan penyelidikan kasus bailout Bank Century. Meskipun berbagai unsur tindak pidana korupsi masih belum ditemukan. " KPK menyatakan belum akan menghentikan proses hukum kasus Bank Century. Penyelidikan masih berjalan,"sebut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto,Sabtu (31/7).
Bibit pun mengingatkan,jika KPK hanya bisa menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Sehingga waktu penyelidikan masih berkutat di seputar tiga segmen hal. Yakni,proses merger tiga bank,penggelontoran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP),dan Lembag Penjamin Simpanan (LPS).
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto pun menegaskan,masyarakat perlu diingatkan jika KPK tak hanya menemukan kasus korupsi saja,tanpa keterlibatan penyelenggara negara tidak bisa dinaikkan ke penyidikan. "Apakah penyelenggara negara terlibat, masih diselidiki.Sedangkan di Kejaksaan kasus korupsi orang-orang yang bukan penyelanggara negara. Kalau mau serius memang perlu ada koordinasi yang erat antara kejaksan dan kepolisian,"papar Chandra.
Dalam proses penyelidikan kasus Bank Century,KPK juga mencari pembuktian perbuatan pemilik bank berkelanjutan sampai bailout. Penyidik KPK,imbuh Chandra, menemukan keterkaitan antara tiga segmentasi di atas. "Tetapi apakah ini suatu rangkaian dan didesain, ini pertanyaan yang harus dengan bukti,"terang Chandra.n wul