REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melakukan penghentian sementara (moratorium) pengiriman Tenaga Kerja Indonesia sektor domestik ke Yordania. Moratorium tersebut diperuntukkan terutama untuk TKI yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menakertrans nomor: SE. 172/MEN/PPTK-TKLN/VII/2010 tanggal 29 Juli 2010 tentang Penghentian Sementara Pelayanan Penempatan TKI ke Yordania untuk Pekerja Sektor Domestik (PRT). Surat edaran ini ditujukan kepada menteri luar negeri, Menteri Hukum dan HAM , menteri kesehatan, kapolri, gubernur di seluruh Indonesia, ketua asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), dan direktur utama PPTKIS.
“ Saat ini di penampungan perwakilan RI di Yordania terdapat 238 TKI bermasalah yang masih dalam proses penyelesaian. Sebagian besar merupakan tenaga kerja sektor domestik (PRT) yang wajib dilindungi," demikian keterangan persKantor Kemenakertrans, Kamis (29/7). Budi menuturkan sudah terdapat penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah dengan Yordania yang dilakukan pada 27 Juni 2009. Namun implementasi kerjasama tersebut dinilai buruk oleh Kemenakertrans.
“ Oleh karena itu, untuk sementara pelayanan penempatan TKI untuk sektor domestik dihentikan sambil menunggu penyelesaian permasalahan TKI yang ada di penampungan dan pembenahan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI di Yordania, termasuk masalah kesehatan TKI. "