REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim pengawas kasus Bank Century DPR gagal bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Patrialis Akbar. Pertemuan yang sedianya berlangsung Rabu pagi (28/7) sesungguhnya dijadwalkan membahas pengembalian aset Bank Century di luar negeri.
Ketidakhadiran Menkumham diungkapkan pimpinan rapat tim pengawas, Taufik Kurniawan. Menurut Taufik, surat bernomor MHH UM.01 01-45 yang ditandatangani Menkumham menyatakan bahwa Menkumham tidak bisa menghadiri pertemuan sebab masih harus berkoordinasi dengan mantan anggota tim bersama yang menangani pengembalian aset.
Menkumham dalam suratnya menulis pula kalau tim pengawas perlu menyampaikan undangan pada tim bersama penanganan permasalahan aset Bank Century, kendati tim tersebut sudah berakhir masa kerjanya pada 31 Desember 2009. ‘’Agar maksud undangan maksimal,’’ tulisnya.
Anggota tim pengawas, Mahfudz Shiddiq, kemudian mempertanyakan ketidakhadiran Menkumham. Alasannya, beberapa hari sebelumnya melalui Sekretariat DPR, ia meminta konfirmasi atas kehadiran Menkumham. ‘’Katanya siap datang,’’ ujar Mahfudz.
Surat yang dikirimkan Menkumham juga dianggapnya seolah-olah mempermasalahkan persoalan lain. Anggota Komisi I dari PKS ini tidak mempermasalahkan bila Menkumham tidak bisa datang sebab harus mengikuti rapat kabinet, misalnya. ‘’Jawaban menteri lewat surat itu mengesankan seolah-olah kita yang keliru,’’ kata Mahfudz lagi.
Taufik berujar, tim pengawas memprioritaskan pengembalian aset Century di luar negeri. ‘’Kami fokus di situ dan sepakat mengundang kembali Menkumham,’’ ujar dia.
Taufik mengharapkan, Menkumham dapat hadir bersama tim tersebut. Berhubung DPR kembali memasuki masa reses pada pekan depan dan tim pengawas dijadwalkan melakukan uji silang hasil pengusutan KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri, pada 25 Agustus nanti. ''Maka pertemuan soal aset diharapkan terwujud sebelum 25 Agustus,'' tegasnya.