Rabu 28 Jul 2010 09:02 WIB

Komisi III akan Panggil Mbak Tutut

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi III DPR akan memanggil semua pihak yang terkait dengan persoalan hukum kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia.

"Termasuk memanggil Mbak Tutut (Siti Hardiyanti Rukmana)," kata anggota Komisi III, Syarifuddin Sudding di Jakarta, Selasa. usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan jajaran direksi televisi itu. Sebenarnya, lanjut Sudding, persoalan kepemilikan saham TPI termasuk kasus perdata yang seharusnya diselesaikan secara perdata atau melalui jalur bisnis karena merupakan persoalan bisnis.

Namun, pihaknya tentu tidak mungkin menolak pihak-pihak yang ingin mengadu ke Komisi III, termasuk dari jajaran direksi dan karyawan TPI. "Siapapun elemen masyarakat yang ingin melakukan pengaduan ke Komisi III tidak akan kami hambat," kata politisi Partai Hanura itu. Oleh karena itu, menurut dia, sah saja jajaran direksi dan karyawan TPI melakukan dengar pendapat dengan Komisi III.

Pada bagian lain, ketika ditanya mengenai dugaan yang dilontarkan pihak Tutut tentang adanya penggunaan fasilitas negara yakni Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dalam kasus kepemilikan TPI, Sudding mengatakan, hal itu tentunya harus dibuktikan.

Yang jelas, lanjutnya, penggunaan fasilitas negara merupakan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah tentang pelayanan publik. "Layanan untuk publik ketika dimonopoli oleh swasta maka itu merupakan pelanggaran terhadap pelayanan publik," katanya.

Kalangan Komisi III DPR RI dalam RDPU dengan jajaran direksi TPI berharap pihak yang terkait konflik status kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dapat menghindari kekerasan dalam menyelesaian masalah tersebut, dengan mengutamakan musyawarah dan menempuh jalur hukum.

Herman Herry dari Fraksi PDIP mengatakan, sengketa kepemilikan saham TPI mencermikan tidak adanya kepastian hukum dalam menanamkan investasi dan bisnis. Diharapkan, masalah ni dapat diselesaikan secara baik melalui musyawarah atau melalui proses hukum. Penyelesaian persoalan ini jangan sampai mengganggu kinerja perusahaan dan menempatkan karyawan sebagai korban, katanya

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement