Rabu 28 Jul 2010 07:31 WIB

Ketua LBH Jakarta: Kapolri Harus Buat Surat Edaran Untuk Sengketa Tanah

Rep: wul/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nurkholis Hidayat mendesak agar kedua janda pahlawan dibebaskan. Sekaligus menuntut Kapolri membuat surat edaran untuk penyelesaian sengketa tanah. "Harusnya keduanya dibebaskan,"ujar Nurkholis, Selasa (27/7).

Pasalnya, kasus persengketaan tanah yang membelit mereka terkait aturan yang belum jelas secara nasional tentang regulasi rumah dinas. Yakni mengenai persengketaan Roesmini dan Soetarti terhadap Perum Pegadaian, perusahaan tempat suami mereka dulu bekerja.

Bahkan, imbuh Nurkholis, hingga kini, sudah ada sekitar 16 kasus serupa yang telah dilaporkan kepada LBH Jakarta. Maka, Nurkholis pun meminta langkah preventif untuk kasus-kasus semacam ini. "Kapolri harus membuat surat edaran untuk penanganan kasus sengketa tanah," ujarnya. Lantaran banyak aparat penegak hukum di lapangan yang belum mengetahui penanganan kasus sengketa tanah.

Seperti diketahui, Roesmini dan Soetarti merupakan dua janda pahlawan yang didakwa telah menyerobot rumah dinas sehingga didakwa melanggar Pasal 167 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat (1) jo Pasal 36 Ayat (4) UU Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. Dengan pasal tersebut, jaksa penuntut umum PN Jakarta Timur Ibnu Suud menuntut keduanya dengan hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ki Agus Ahmad, selaku kuasa hukum Soetarti dan Roesmini, tetap berkeberatan. Menurutnya, meski hanya dituntut satu hari sekalipun, Roesmini dan Soetarti tetap akan dianggap bersalah dan tidak berhak menempati rumah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement