REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Ketua DPR Marzuki Alie, meminta Badan Kehormatan (BK) DPR menegakkan sanksi bagi anggota DPR yang terbukti mangkir rapat tanpa keterangan. Ketua DPR menyerahkan sepenuhnya kepada BK DPR mekanisme pemberian sanksi terhadap anggota DPR yang malas.
“Tentu sanksi kita minta ditegakkan secara konsisten untuk menunjukkan wakil rakyat punya komitmen menegakkan disiplin,” kata Marzuki, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/7).
Marzuki mengakui, hingga kini masih terjadi silang pendapat apakah BK DPR bekerja menunggu laporan atau cukup berdasarkan data yang diperoleh dari Biro Persidangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Soal silang pendapat tersebut, Marzuki meminta BK DPR bisa mengambil sikap secara internal.
Data dari Biro Persidangan Setjen DPR menerangkan, kebiasaan membolos para anggota dewan periode 2009-2014 terus meningkat tiap masa persidangan. Pada masa persidangan pertama (1 Oktober – 4 Desember 2009) tingkat kehadiran anggota DPR masih di atas rata-rata 90 persen.
Namun angka tersebut menurun pada masa persidangan kedua (4 Januari 2010 – 5 Maret 2010) dan terus merosot sampai angka 70 persen pada masa persidangan ketiga (5 April 2010 – 18 Juni 2010).