Selasa 27 Jul 2010 23:40 WIB

Yusril Temui Ketua DPR Bahas UU Kejaksaan

Rep: Andri Saubani/ Red: Endro Yuwanto
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mendatangi Gedung DPR RI Selasa siang (27/7). Yusril merencanakan pertemuan dengan Ketua DPR, Marzuki Alie, untuk meminta salinan isi rapat enam tahun lalu ketika DPR dan pemerintah membahas UU Kejaksaan Agung.

''Saya mau bertukar pikiran tentang sidang MK,'' ujar dia. Yusril merupakan pemohon uji materiil pasal 19 dan 22 UU No 16/2004 tentang Kejaksaan Agung. Uji materiil diajukan sebab Yusril merasa terdapat perbedaan penafsiran tentang kedudukan Jaksa Agung di pemerintahan.

Salinan isi persidangan juga rekamannya di DPR terkait pembuatan UU Kejaksaan Agung dipandang penting untuk menyokong permohonan uji materiil Yusril di MK.

Yusril tetapi menampik kehadirannya sekaligus demi meminta dukungan pada Ketua DPR. ''Masak Pak Marzuki mau mendukung saya, kan saya masalahnya sama Jaksa Agung dan SBY,'' ucapnya seraya tersenyum.

Yusril juga mengaku berjuang sendiri di MK nanti. Ia tidak menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dirinya. Rancangan isi materi di MK pun dikerjakan oleh Yusril. ''Cuma ada dokumen yang harus dilengkapi dari DPR,'' sambung dia. Pemeriksaan silang dokumen tersebut diharapkannya mempengaruhi hasil persidangan MK nanti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement