Selasa 27 Jul 2010 06:33 WIB

DL Sitorus dan Adner Sirait Tetap Diadili

Rep: wul/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsimeminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk tetap mengadili pengusaha DL Sitorus dan pengacara Adner Sirait. Hal itu disampaikan JPU untuk menanggapi eksepsi yang diajukan penasehat hukum paraterdakwa perkara suap sebesar Rp 300 juta kepada hakim Pengadilan TinggiTata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta. "Kami tidak perlu tanggapi lebih lanjut eksepsi tersebut," ujar JPU Agus Salim, Senin (26/7).

Agus Salim pun menyatakan bahwa alasan penasehat hukum terdakwa yang menuding memaksakan dakwaan terhadap DL Sitorus dan Adner Sirait, hanya asumsi saja. Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Jupriyadi itu, Agus Salim juga membantah eksepsi para terdakwa melalui penasehat hukumnya yang menganggap surat dakwaan tidak cermat dan kabur.

Menurut Agus, surat dakwaan yang disusun JPU justru sudah jelas, cermat dan lengkap sekaligus menggambarkan peristiwa. "Delik-delik sudah dirumuskan dan dipadukan dengan uraian peristiwa," ujarnya.

Terkait eksepsi para terdakwa yang menganggap surat dakwaan salah alamat, Agus Salim menegaskan, baik DL Sitorus maupun Adner Sirait sudah mengakui kebenaran identitas baik nama, alamat, pekerjaan maupun tempat tanggal lahir seperti tertuang dalam surat dakwaan.

Maka, JPU KPK mengajukan tiga permohonan kepada majelis hakim.Pertama, agar majelis menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum para terdakwa. Kedua, imbuh Agus,agar majelis menyatakan surat dakwaan JPU nomor DAK-17/24/2010 yang sudah dibacakan pada persidangan Senin (19/7) pekan lalu telah memenuhi syarat formil dan ketentuan KUHAP. Terakhir, JPU meminta majelis untum melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, DL Sitorus bersama dengan pengacara AdnerSirait, didakwa telah menyuap Ibrahim, hakim pada PT TUN DKI Jakarta denganuang Rp 300 juta. Uang suap itu dimaksudkan agar hakim PT TUN memenangkan PTSabar Ganda milik DL Sitorus dalam sengketa kepemilikan tanah di Cengkareng,Jakarta Barat melawan Pemda DKI Jakarta.

Oleh JPU, dalam dakwaan primair DL Sitorus dan Adner Sirait diancam denganpasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junctopasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjaraselama 15 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidairnya, DL Sitorus dan AdnerSirait diancam dengan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Namun penasehat hukum DL Sitorus dan Adner Sirait menganggap surat dakwaanyang disusun JPU salah alamat atau error in persona. Menurut OC Kaligis yangmenjadi pengacara para terdakwa, Adner bukanlah pihak yang pertama kalimengajukan tawaran uang ke Ibrahim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement