REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Rancangan Undang-Undang Paket Politik yang rencananya lahir pada 2010 ini diharapkan tidak membatasi hak berserikat warga negara. Meski RUU itu memiliki semangat perampingan jumlah parpol dalam pemilu, namun hal itu jangan dijadikan alasan untuk membatasi pembentukan partai baru.
Demikian disampaikan pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro. Namun, Siti memberi catatan, hak berserikat itu diharapkan bukan untuk membentuk partai sembarangan. ''Masyarakat ingin partai yang memiliki akar tunggang, bukan akar serabut,'' cetusnya di Jakarta, Senin (26/7).
Lebih lanjut Siti menjelaskan, hak berserikat sebaiknya diwujudkan dengan sungguh-sungguh membentuk partai yang memiliki dukungan massa. Selain itu, ujarnya, partai yang baru dibentuk itu jangan setelah muncul lalu meninggal begitu saja. Oleh karenanya, Siti menilai wajar masuknya opsi fusi dan konfederasi dalam RUU Paket Politik.
''Perlu diketahui bahwa tidak semua partai bisa mendapat konstituen, sehingga yang betul-betul tidak mampu juga jangan sekadar mendirikan partai,'' jelas Siti.
Dia mengatakan, RUU Paket Politik tidak bisa dijadikan alat untuk memangkas perkembangan dan semangat rakyat berdemokrasi. Meski diminta tak membatasi hak berserikat, RUU Paket Politik juga penting untuk memuat prasyarat lebih ketat bagi pendirian parpol. Menurut Siti, hal itu penting untuk memperkuat sistem presidensil.