REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Seluruh anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengumpulkan berkas formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke Direktorat LHKPN di Komisi Pemberantasan Korupsi. ''Kami ke KPK dalam rangka mengembalikan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota Fraksi PAN, yang seluruhnya telah diserahkan kepada KPK,'' kata Sekretaris Fraksi PAN, Viva Yoga Mauladi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/7).
Yoga menuturkan, penyerahan seluruh formulir LHKPN itu merupakan tanggung jawab sebagai anggota dewan yang mewakili rakyat. Ia memaparkan Fraksi PAN telah diinstruksikan secara langsung oleh Ketua Umum Hatta Rajasa untuk segera mengumpulkan LHKPN yang merupakan kewajiban konstitusional.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PAN, Achmad Rubaie, dalam kesempatan itu juga mengemukakan harapannya agar anggota PAN yang berada di daerah juga bisa segera mengumpulkan LHKPN. ''Anggota PAN yang berada di berbagai daerah seperti di tingkat provinsi dan kabupaten yang menjabat sebagai kepala daerah atau anggota legislatif daerah apabila belum melaporkan, saya minta untuk segera membantu tugas-tugas KPK dengan segera memenuhi kewajiban konstitusionalnya,'' serunya.
Menurut dia, kebijakan untuk segera memenuhi kewajiban konstitusional yaitu melaporkan LHKPN bagi PAN sudah menjadi garis partai. Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, membenarkan bahwa seluruh anggota Fraksi PAN telah menyerahkan formulir LHKPN. ''Sudah lengkap, tinggal membutuhkan perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan-penyempurnaan,'' ujarnya.