REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung Hendarman Supandji mempersilakan pihak-pihak yang ingin melaporkan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait adanya dugaan suap sebesar 3 juta dolar AS dalam kasus Hartono Tanoesudibyo.
"Silakan saja ke KPK, tanya dia (Yusril Ihza Mahendra), sekarang bisa tidak membuktikannya," kata Hendarman seusai acara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa atau Hari Jadi Kejaksaan Agung Ke-50, di Jakarta, Kamis (22/7).
Sejumlah media cetak dan elektronik, memberitakan tudingan terhadap Hendarman Supandji, bahwa jaksa agung itu menerima uang suap sebesar 3 juta dollar AS. Dengan suap itu Hendarman tidak menetapkan Hartono Tanoesudibyo menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum (Sisminbakum) dan HAM.
Tersangka kasus sisminbakum yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan ada seseorang yang telah melaporkan Hendarman ke KPK terkait dugaan suap tersebut. Namun ketika ditanya apakah ia mampu membuktikan dugaan suap itu, Yusril menukas keberadaan diriny sebagai tersangka tak memungkinkan itu.
"Sekarang saya yang dituduh, masa saya yang disuruh membuktikannya," dalihnya. Ia mengatakan yang menuduh menerima suap itu harus membuktikan dari siapa, kepada siapa, untuk apa dan diberikan dimana.