Kamis 22 Jul 2010 06:58 WIB

MK Akan Beri Keadilan Bagi Yusril

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Mahfud MD
Foto: Edwin/Republika
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan tersangka perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, harus tetap diberi keadilan.

''Kami masih menelaah pengujian UU-nya dan kasus konkritnya yakni status Yusril sebagai tersangka,'' katanya, usai menghadiri pembukaan Konvensi Perhimpunan Hubungan Masyarakat (Perhumas) 2010, di Jakarta, Rabu (21/7).

Mahfud mengatakan, MK hanya berwenang untuk melakukan pengujian terhadap UU-nya sedangkan terkait status Yusril Mahendra MK tidak dapat ikut campur. ''MK hanya bisa menelaah dan menguji UU-nya apakah sah atau tidak. Bagaimana putusan sela yang diajukan Yusril, jika dikabulkan akan berdampak pada status Yusril, itu yang kita kaji. Karena putusan sela itu bukan berarti membatalkan UU, hanya menangguhkan UU,'' jelasnya.

Yang jelas, tambah Mahfud, MK akan memberikan keadilan bagi Yusril. Ia mengungkapkan, sampai saat ini Yusril belum mengajukan perbaikan terhadap permintaanya agar Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan sela yang memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan dan atau menunda penyidikan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan dirinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement