Rabu 21 Jul 2010 05:07 WIB

Tim Khusus Mafia Hukum Mabes Polri Dibubarkan

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim khusus penanganan mafia hukum Polri yang menangani kasus mafia hukum Gayus dibubarkan. Menurut Kabid Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, tersangka kasus Gayus telah selesai dan tinggal menunggu proses hukum di pengadilan.

"Sudah diselesaikan diserahkan ke kejaksaan. Dari SD, Haposan, ada Arafat, sudah dilimpahkan semua kan, tinggal sidang saja,"ujar Marwoto saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (20/7). Seperti diketahui, dua tersangka kasus Gayus, yaitu Alif Kuncoro dan Kompol Moch Arafat Enanie telah menjadi terdakwa dalam sidang perdana pada Senin (12/7) dan Senin (19/7) kemarin.

Sementara itu, AKP Sri Sumartini sedang menunggu agenda sidang. Lima tersangka kasus Gayus lainnya, yakni Sjahril Djohan, Gayus Tambunan, Lambertus, Muhtadi Asnun, Andi Kosasih, Haposan Hutagalung telah mengalami pelimpahan tahap kedua (pengajuan tersangka bersama dengan barang bukti). Sementara itu, untuk kasus mafia pajak atas tersangka Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Napitupulu dilimpahkan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Pembubaran tim khusus penanganan mafia hukum sendiri, ujar Marwoto, telah dikoordinasikan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto dan Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana. Menurut Marwoto, mereka telah bertemu di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri dalam rangka melaporkan kinerja tim khusus penanganan mafia hukum tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement