Selasa 20 Jul 2010 08:00 WIB

KPK: Tak Pernah Ada Pertemuan Rahasia dengan Ari Muladi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, pihaknya bertemu tersangka kasus suap, Ari Muladi, hanya untuk meminta keterangan dan tidak pernah dilakukan secara rahasia.

"Pertemuan dengan Ari Muladi hanya untuk meminta keterangan," kata Johan kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin.

Menurut Johan, sama sekali tidak pernah ada pertemuan rahasia antara Ari Muladi dan pihak KPK di luar prosedur yang ada. Ia menegaskan, setiap upaya pengumpulan informasi dan data yang dilakukan oleh komisi antikorupsi tersebut pasti memiliki dasarnya.

Bila Ari Muladi merasa keberatan dengan penetapan statusnya menjadi tersangka, maka KPK mempersilahkan pihak Ari untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. "Kalau tidak puas dia punya hak untuk menggugat," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santosa mengemukakan, terdapat pertemuan rahasia antara KPK dan Ari Muladi dengan tujuan agar pihak Ari Muladi berharap bisa mendapatkan perlindungan KPK.

Menurut Sugeng ketika dihubungi wartawan, pertemuan itu terjadi pada Oktober 2009 di kantor salah satu LSM internasional. Sugeng sendiri pada Senin (19/7) ini mendatangi KPK untuk mempertanyakan mengapa kliennya yang selama ini kooperatif secara tiba-tiba dinyatakan tersangka dalam kaitannya dengan kasus Anggodo Widjojo.

Sama halnya dengan Anggodo, Ari Muladi juga dijerat Pasal 21 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jenis tindak pidana yang terkait dengan Pasal 21 UU tersebut adalah merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement