Selasa 20 Jul 2010 01:59 WIB

Mendagri Didesak Tunda Pelantikan Bupati Gowa

Rep: Rosyid Nurul Hakim / Red: Budi Raharjo
Mendagri Gamawan Fauzi
Mendagri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, didesak untuk tidak melantik Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, terpilih, Ichsan Yasin Limpo. Pasalnya, proses persidangan masih akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

''Untuk pelantikan semua pemilukada itu tidak bisa dilakukan Mendagri sebelum ada keputusan dari MK yang berkekuatan hukum tetap,'' ujar salah satu pendukung pasangan calon dalam pemilukada Kabupaten Gowa, Suryadi, yang berdemontrasi di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (19/07).

Puluhan warga Gowa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Pendidikan dan Hukum yang datang ke Jakarta itu menuntut penyelesaian secara hukum kasus ijazah palsu dari Ichsan Yasin Limpo. Mereka bahkan menghendaki Mendagri segera menonaktifkan Bupati yang masih menjabat itu.

Ichsan Yasin Limpo diduga menggunakan ijazah SMP dan STTB dengan nomor induk 1191 milik orang lain saat mencalonkan diri kembali pada pemilukada Gowa tahun 2010 ini. Ternyata sesuai dengan Buku Induk Siswa SMPN Jongaya dan Daftar Peserta Ujian SMPN tahun 1976 nama yang terdaftar adalah Abd Rahman. Seorang pria kelahiran Sapaya, 1 Mei 1959, anak dari Lose.

Menurut perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Pendidikan dan Hukum, Ridwan, data tentang ijazah palsu itu didapatkan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Data tersebut kemudian dibandingkan dengan Dinas Pendidikan Nasional yang justru menyatakan bahwa Ichsan tidak terdaftar. ''KPUD telah melanggar aturan. Masalah ijazah ini sudah diproses di kepolisian,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement