REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Menkumham Patrialis Akbar berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi meminta laporan harta kekayaan pejabat negara. Pasalnya, ia akan mengupayakan pemberian wewenang pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar bisa menyelidiki aliran dana pejabat dan kepolisian. "Masalah rekening perwira Polri sumber utamanya di PPATK. Supaya tak selalu ragu dan buruk sangka, perannya akan ditingkatkan," jelas Patrialis, Sabtu (17/7).
Peningkatan peran dan wewenang PPATK, lanjutnya, selain melacak aliran dana diusahakan bisa menyelidiki langsung pejabat yang ditengarai mempunyai kekayaan dari sumber yang mencurigakan. Wewenang penyelidikan diberikan pada PPATK, tutur Patrialis, karena tak semua orang memiliki akses. "Perubahan kewenangan penyidikan PPATK itu saya usulkan dalam RUU PPATK," sebut Patrialis.
Ia berharap Komisi III DPR membahas serius karena sifatnya menghindari konflik kepentingan antara kepolisian dan PPATK. Selain itu,politisi PAN ini menilai,langkah ini bisa mengubah pula proses pelapoan harta pejabat negara ke KPK.
Jalan keluarnya, ulas Patrialis, pelaporan harta kekayaan dilaksanakan berkala seperti laporan pajak tahunan. Sehingga terlihat perubahan harta yang terjadi secara intens. "KPK pun tak perlu epot mencari data karena itu sudah menjadi kewajiban," tuntas Patrialis.