REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kendati Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah meredifinisi tayangan infotainment sebagai produk nonfaktual, Dewan Pers menilai hal itu perlu ditelaah lebih lanjut. Pasalnya, tidak semua tayangan infotainment melanggar muatan jurnalistik.
"Ada beberapa infotainment yang bermuatan jurnalistik. Isinya relevan dan penting untuk diketahui publik," ujar Agus Sudibyo, anggota Dewan Pers, Jumat (16/7).
Sayangnya, Agus menyatakan hanya sedikit tayangan infotainment yang bermuatan jurnalistik. Sisanya justru bertolak belakang dengan kode etik jurnalistik (KEJ). Untuk itu, Dewan Pers harus menelaah satu per satu produk infotainment. Porsinya memang sedikit sekali, dan itu menyulitkan kami. Tapi, kami menghargai otoritas KPI untuk meninjau ulang infotainment," tukasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPI, Dadang Rahmat, mengungkapkan, pihaknya memiliki alasan signifikan meredifinisi infotainment sebagai tayangan nonfaktual. Terlebih lagi, infotainment tidak menjalankan prinsip-prinsip jurnalisme.
Keputusan KPI ini juga diperkuat rekomendasi Komisi I DPR RI yang menyatakan program infotainment, reality show, dan sejenisnya, banyak melakukan pelanggaran terhadap norma agama, etika moral, norma sosial, KEJ, dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).
"Banyak sekali pengaduan yang masuk ke KPI tentang infotainment. Sepanjang Juni lalu, pengaduan infotainment di posisi nomor satu atau terbesar di 2010. Dengan persentase 31,98 persen pengaduan yang masuk. Lalu talk show 11,5 persen, dan reality show 9,98 persen," terang Dadang.
Membludaknya pengaduan yang masuk KPI, lanjut Dadang, lantaran infotainment terlalu gembar-gembor menayangkan kasus video mesum mirip artis Ariel-Luna-Tari. Parahnya, kata Dadang, tayangan tersebut masuk dalam jam tayang prime time. "Dari pagi sampai mau tidur, tayangan video mesum terus disiarkan. Padahal di jam prime time itu banyak anak-anak dan remaja yang menonton," keluhnya.
Untuk itu, KPI, Dewan Pers, dan pihak terkait lainnya, akan duduk bersama membahas perihal ini. Termasuk juga masalah pemberlakuan sanksi atau denda administratif. Antara lain, teguran tertulis, pembatasan durasi dan waktu siaran, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan siaran, dan pencabutan izin siaran.
Dalam rentang Januari-Juli 2010, KPI telah mengeluarkan 45 surat himbauan, teguran, peringatan, hingga penghentian sementara. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya adalah surat peringatan dan teguran mengenai infotainment. Satu surat peringatan untuk semua stasiun televisi pada tanggal 8 Juni 2010, sedangkan enam surat teguran lainnya dilayangkan kepada program infotainment RCTI, Global TV, Indosiar, dan Trans7, tertanggal 11 Juni dan 18 Juni 2010.