Jumat 16 Jul 2010 03:07 WIB

KPI Terus Bahas Rekomendasi DPR Terkait Infotainment

Rep: Citra Listya Rini/ Red: Endro Yuwanto
KPI terus bahas soal infoteinment yang ditayangkan di televisi.
KPI terus bahas soal infoteinment yang ditayangkan di televisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih membahas lebih lanjut terkait redefinisi infotainment sebagai tayangan nonfaktual atau nonberita. Adapun materi pembahasan KPI dan sejumlah pihak terkait tersebut adalah mengenai kriteria tayangan infoteinmnet.

"Itu rekomendasi Komisi I DPR. Jadi, KPI akan melakukan langkah-langkah terkait Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Kami akan membicarakan kriteria-kriteria penayangan dengan banyak pihak," ujar Ketua KPI, Dadang Rahmat Hidayat kepada Republika, Kamis (15/7).

Saat ini, lanjut Dadang, KPI masih belum bisa memastikan kapan diberlakukannya rekomendasi Komisi I DPR tersebut. Yang pasti, Dadang menyebutkan, KPI meminta infotainment menjadikan P3SPS sebagai acuan tayangannya.

"Sekarang belum (diberlakukan) karena membutuhkan proses. Kalau bisa secepatnya dituntaskan. Saya harap infotainment siap menyesuaikan diri dengan P3SPS. Sehingga P3SPS bisa menjadi acuan tayangan mereka, termasuk juga tayangan faktual," papar Dadang.

Seperti diketahui, untuk merespon keluhan masyarakat terhadap tayangan infotainment, KPI meredefinisi infotainment sebagai tayangan nonfaktual sesuai P3SPS. Asosiasi Televisi Seluruh Indonesia (ATVSI) juga mengembalikan soal infotainment ke KPI, karena hampir seluruh pemangku kepentingan KPI setuju infotainment bukan program faktual.

Terkait hal ini, Dadang menuturkan, berdasarkan keputusan MK yang menganulir kewenangan KPI dalam pembuatan PP namun berdasarkan pasal 8 UU Penyiaran No 32/2002 dan pasal 62 dari PP 50/2005, lembaga penyiaran harus mematuhi aturan yang dikeluarkan KPI termasuk pemberian sanksi administratif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement