REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Ary Muladi. Pasalnya meski telah ada bukti kuat, status Ary belum menjadi tersangka dalam kasus dugaan percobaan suap Anggodo Widjojo terhadap pimpinan KPK.
''Bahwa semestinya, termohon sejak awal menetapkan status tersangka kepada Ary Muladi bersama-sama dengan Anggodo Widjojo dengan teknik penggabungan dakwaan atau pemisahan dakwaan,'' ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Jakarta, Kamis (15/7).
Ia berargumentasi, jika perbuatan yang dilakukan Anggodo tidak akan pernah terjadi tanpa peranan Ary Muladi. Namun, sambungnya, KPK sebagai termohon praperadilan, justru belum menetapkan statusnya sebagai tersangka.
Boyamin menegaskan dengan tidak ditetapkan status tersangka terhadap Ary Muladi, berarti KPK sudah menghentikan proses penyidikan dalam kasus tersebut. Penghentian penyidikan, lanjutnya, berdasarkan KUHAP tidak harus selalu berbentuk surat. ''Penghentian penyidikan terhadap Ary Muladi adalah tidak sah karena tidak berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku,'' tegasnya.