Kamis 15 Jul 2010 22:06 WIB

Kasus Sisminbakum, Hartono Tanoesoedibjo Penuhi Panggilan Kejakgung

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Gedung Bundar Kejaksaan Agung
Foto: Amin Madani/Republika
Gedung Bundar Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Hartono Tanoesoedibjo, memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung, Kamis (15/7). Sementara, tersangka lainnya, mantan menteri kehakiman, Yusril Ihza Mahendra, berhalangan hadir.

Hartono tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.30 WIB. Ia datang mengenakan kemeja biru langsung memasuki gedung tanpa mengeluarkan komentar. Dia tampak didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea.

Kepada wartawan, Hotman mengatakan bahwa kedatangan Hartono in hanyai untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan. ''Kami juga datang memenuhi janji kami bahwa Hartono bersedia datang untuk diperiksa tanggal 15 (Juli) ini,'' kata Hotman sebelum menemani Hartono masuk ke gedung Jampidsus.

Sementara itu kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya tak bisa datang untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Menurut dia, Yusril tengah menjalani persidangan uji materi Undang-undang Kejaksaan yang ia ajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement