REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Persidangan terhadap tersangka kasus praktik mafia pajak dalam perkara penggelapan pajak oleh Gayus H Tambunan akan dimulai Rabu (14/7) besok. Menurut keterangan dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang pertama kali akan disidang adalah konsultan pajak Alif Kuncoro.
Alif diduga memberikan suap kepada penyidik polri, Kompol Muhammad Arafat Enani, berupa uang dan satu unit motor Harley Davidson. Alif diketahui juga pernah menyuap Gayus sebagai pegawagi Ditjen Pajak untuk memudahkan pengurusan pajak. Atas tindakannya ini, Alif dikenai dakwaan pasal 5 ayat 1b Undang-undang Pemberantasan Tipikor junto pasal 65 ayat 1 KUHP. Sidang terhadap Alif akan dipimpin oleh hakim Haswandi.
Sementara, untuk persidangan terhadap Kompol Muhammad Arafat Enani, jadwalnya Senin (19/7) pekan depan. Arafat selain diduga menerima suap dari Alif Kuncoro, juga didakwa menerima uang sejumlah ratusan juta rupiah dalam perkara penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan.
Arafat menurut informasi dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didakwa dengan pasal 5 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor junto pasal 65 ayat 1 KUHP. Sidang terhadap Arafat akan dipimpin oleh hakim Mien Trisnawati.