Selasa 13 Jul 2010 06:08 WIB

Kuntoro: Saya Hanya Menjalankan Tugas

Rep: ikh/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto mengaku hanya menjalankan tugas terkait penilaian terhadap program-program pemerintah yang dilakukan oleh kementerian atau lembaga. Mengenai wacana reshuffle pascalaporan itu, Kuntoro enggan untuk berkomentar.

"Sama sekali tidak ada kewenangan saya membahas soal itu (reshuffle) ya," kata Kuntoro sebelum melakukan peninjauan situation room di Bina Graha, Senin (12/7). Dalam melakukan penilaian terhadap program pemerintah, Kuntoro hanya melaksanakan tugas dan menyerahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebelumnya, pada Sidang Kabinet Paripurna, Kamis (9/7), Kuntoro melaporkan evaluasi tengah tahun terhadap Kabinet Indonesia Bersatu II. Hal itu didasarkan pada Inpres 1/2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional 2010. Inpres itu disusun di Istana Kepresidenan Cipanas pada 2-3 Februari 2010.

UKP4 bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menjabarkan Inpres itu dengan memuat 70 program, 155 rencana aksi, dan 369 subrencana aksi. Keluaran yang diharapkan dari Inpres itu adalah 119 kebijakan, 77 proyek fisik, 182 proyek nonfisik dengan penanggung jawab 45 kementerian/lembaga.

"Dari 369 subrencana aksi, maka per akhir Juni 2010, 58 sangat memuaskan, 235 memuaskan, 15 kurang memuaskan, 49 mengecewakan," kata Kuntoro usai Sidang Kabinet Paripurna itu. Kriteria 'mengecewakan' itu berarti capaian kurang dari 50 persen dari sasaran.

Dari 49 subrencana aksi yang mengecewakan, 20 di antaranya disebabkan oleh keterlambatan karena alasan operasional, 14 karena ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dengan target yang ditetapkan, dan 12 disebabkan oleh kendala bottleneck dan lain-lain.

Dia melanjutkan, salah satu dari subrencana aksi yang tidak mencapai sasaran pada bulan keenam misalnya seharusnya sudah dibentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan, namun sampai sekarang belum terbentuk. Selain itu, Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah juga belum tersusun.

"Tetapi disamping yang tidak mencapai sasaran, ada juga yang mencapai sasaran bahkan dipercepat dari apa yang ditetapkan contohnya penyerapan DMO (Domestic Market Distribution) batu bara di Kementerian ESDM," kata Kuntoro. Contoh lain yaitu beroperasinya tujuh hari sepekan dan 24 jam sehari pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya.

Namun, koordinasi dari bagian proyek antara pembangunan PLTU di Pacitan dengan pelabuhan dermagannya yang digunakan untuk memindahkan batu bara dari kapal ke pelabuhan itu belum selesai, sehingga terjadi kemunduran yang mestinya sudah selesai mundur sampai Desember 2010.

"Contoh dari proyek-proyek yang dipantau ini kita lakukan dengan baik karena kementerian menyampaikan koordinat proyeknya, walaupun ada ada beberapa kementerian yang belum menyampaikan koordinatnya, sehingga pemantauan belum berjalan baik dan cukup sulit," kata Kuntoro menjelaskan.

Hasil evaluasi ini untuk dicermati dan diambil langkah langkah untuk segera memperbaiki. "Ini adalah siklus biasa dalam manajemen di mana beliau (Presiden) menyampaikan bahwa apa apa yang direncanakan harus dapat dijalankan sesuai dengan apa yang direncanakan," kata Kuntoro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement